PENGUKUHAN DAN RAPAT KERJA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021-2024
PENGUKUHAN DAN RAPAT KERJA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021-2024
Kamis pagi, 2 September
2021 telah dilaksanakan acara
pengukuhan pengurus Forum Pembauran
Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2021-2024 oleh Gubernur Kalimantan Barat dan dilanjutkan
dengan Rapat Kerja.
Forum Pembauran Kebangsaan merupakan suatu wadah
informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama antara warga masyarakat agar
pembauran kebangsaan dapat tumbuh dan berkembang dilingkungan masyarakat
melalui suku.
Pada acara pengukuhan
ini sangat
mengaprisiasi, yang mana terjalinnya pembauran antar etnis dengan pakaian adat
masing-masing daerah, yang menunjukan
suatu keharmonisan,
keberagaman yang luar biasa. Keberagaman
yang ada telah menjadi simbol persatuan dan dikemas dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika.
Pengukuhan Pengurus Forum Pembauran
Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2021 ini didasarai oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 46
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi Kalimantan
Barat dan ditetapkan dengan Keputusan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697/Kesbangpol 2021 tentang
Pembentukan Dewan Pembina Dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2021-2024 Tentang
Pembentukan Dewan Pembina dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan
Barat Tahun 2021-2024.
Pengukuhan Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2021-2024 dan Rapat Kerja yang dilakukan dimaksudkan untuk:
1.
Memberikan penguatan atas terbentuknya Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2021
2.
Mensinergikan kepengurusan Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2021 yang telah dibentuk
3.
Langkah awal bagi Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2021 untuk merencanakan program kerja
Secara historis,
Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah dibentuk
sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pembauran Kebangsaan di
Provinsi Kalimantan Barat yakni:
1. Keputusan Gubernur
Nomor 506/Kesbangpol/2017 ttg Pembentukan Tim Dewan Pembina dan Keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi
Kalimantan Barat tahun 2017-2019 yang terdiri dari para ketua umum 14 (empat
belas) perkumpulan etnis dan para ketua 9 (sembilan) organisasi keagamaan di Kalimantan Barat
2. Keputusan Gubernur
Nomor 45/Kesbangpol/2018 tentang Perubahan Lampiran II Keputusan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 506/Kesbangpol/2018 tentang Pembentukan Tim Dewan
Pembina dan Keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat
tahun 2017-2019yang terdiri dari para ketua umum 13 (tiga belas) perkumpulan
etnis di Kalimantan Barat
3. Keputusan Gubernur
Nomor 81/BKBP/2020 tentang Pembentukan Tim Dewan Pembina dan Keanggotaan Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020-2022 yang terdiri
dari para ketua umum 22 (dua puluh dua) perkumpulan etnis di Kalimantan Barat
4. Keputusan Gubernur Nomor 697/Kesbangpol/2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021-2024 yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) perkumpulan etnis di Kalimantan Barat dan menunjuk kepengurusan terdiri dari Pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, 6 (enam) koordinator dan 42 (empat puluh dua) anggota bidang.
Dalam Sambutannya pada saat Rapat Kerja Forum Pembauran
Kebangsaan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi kalimatan Barat
menyampaikan “setelah Forum Pembauran Kebangsaan ini dibentuk, tentu akan ada
tugas yang Bapak/Ibu emban, antara lain:
1. Bapak/Ibu
yang tergabung dalam FPK merupakan perwakilan perkumpulan etnis yang berada
pada tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Tentunya legalitas perkumpulan
Bapak/Ibu juga perlu diperkuat dengan eksistensi dan terdaftar baik secara
badan hukum maupun SKT sehingga secara ketatanegaraan terakui dalam melakukan
kegiatan keorganisasian masyarakat.
2. FPK
sendiri dapat melakukan penguatan kelembagaan melalui pemberdayaan dan pelaksanaan
program
FPK dalam rangka pelaksanaan peran dan tugas FPK.
3. FPK
dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat dan penyemangat dalam menjaga kerukunan nasional
dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa pada setiap penyelenggaraan
pembauran kebangsaan di daerah.
4. FPK
diharapkan dapat menjadi fasilitator penyampaian pesan-pesan strategis pemerintah
yang dilakukan oleh para tokoh dari masing-masing perkumpulan etnis kepada
anggotanya.
5. Dalam rangka
pengendalian covid-19, FPK dapat berperan aktif dalam:
a. Mendukung
dan mensosialisasikan program vaksinasi Covid-19 dan penerapan 5M yaitu :
Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan
Menjauhi kerumunan;
b. Memberikan
dukungan kepada seluruh petugas medis dan petugas lainnya yang berhadapan
langsung dengan penderita Covid-19;
c. Meningkatkan kesetiakawanan dan solidaritas masyarakat terhadap warga yang berdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut sejalan dengan tugas yang diemban
oleh FPK antara lain
1. Menjaring
aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan, melalui kegiatan interaksi sosial dan integrasi anggota
masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, baik dalam bidang bahasa, adat istiadat,
seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia
tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Menyelenggarakan
forum dialog dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan di bidang pembauran
kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat;
3.
Menyelenggarakan
sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan; dan
4.
Merumuskan
rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan
pembauran kebangsaan.
FPK ini tidak hanya berada pada tingkat Provinsi, namun juga terdapat pada tingkat Kabupaten/Kota dimana hubungan kerja yakni secara konsultasi dan koordinasi. Hingga kini 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang pernah membentuk antara lain : Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kab. Kubu Raya, Kab. Bengkayang, Kab. Sanggau, Kab. Sintang, Kab. Sanggau, Kab. Melawi, Kab. Ketapang, dan Kab. Sambas yang tentunya beberapa akan dilakukan pembaruan karena sudah selesai masa bhaktinya. Tentu dengan adanya tingkatan ini dapat melakukan sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan yang akan dilakukan sehingga berdampak pada masyarakat yang lebih luas di Provinsi Kalimantan Barat.