Bidang Ideologi, Wasbang dan Karakter Bangsa

PENGUKUHAN DAN RAPAT KERJA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021-2024

Blog Single
Share this Post:

PENGUKUHAN DAN RAPAT KERJA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021-2024

Kamis pagi, 2 September 2021 telah dilaksanakan acara pengukuhan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021-2024 oleh Gubernur Kalimantan Barat dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja.

Forum Pembauran Kebangsaan merupakan suatu wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama antara warga masyarakat agar pembauran kebangsaan dapat tumbuh dan berkembang dilingkungan masyarakat melalui suku.

Pada acara pengukuhan ini sangat mengaprisiasi, yang mana terjalinnya pembauran antar etnis dengan pakaian adat masing-masing daerah, yang menunjukan suatu keharmonisan, keberagaman  yang luar biasa. Keberagaman yang ada telah menjadi simbol persatuan dan dikemas dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Pengukuhan  Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 ini didasarai oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi Kalimantan Barat dan ditetapkan dengan Keputusan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697/Kesbangpol 2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021-2024 Tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021-2024.

Pengukuhan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021-2024 dan Rapat Kerja yang dilakukan dimaksudkan untuk:

1.        Memberikan penguatan atas terbentuknya Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

2.        Mensinergikan kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 yang telah dibentuk

3.        Langkah awal bagi Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 untuk merencanakan program kerja

Secara historis, Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah dibentuk sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi Kalimantan Barat yakni:

1.    Keputusan Gubernur Nomor 506/Kesbangpol/2017 ttg Pembentukan Tim Dewan Pembina dan  Keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2019 yang terdiri dari para ketua umum 14 (empat belas) perkumpulan etnis dan para ketua 9 (sembilan) organisasi keagamaan  di Kalimantan Barat

2.   Keputusan Gubernur Nomor 45/Kesbangpol/2018 tentang Perubahan Lampiran II Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 506/Kesbangpol/2018 tentang Pembentukan Tim Dewan Pembina dan Keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2019yang terdiri dari para ketua umum 13 (tiga belas) perkumpulan etnis di Kalimantan Barat

3.       Keputusan Gubernur Nomor 81/BKBP/2020 tentang Pembentukan Tim Dewan Pembina dan Keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020-2022 yang terdiri dari para ketua umum 22 (dua puluh dua) perkumpulan etnis di Kalimantan Barat

4.      Keputusan Gubernur Nomor 697/Kesbangpol/2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021-2024 yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) perkumpulan etnis di Kalimantan Barat dan menunjuk kepengurusan terdiri dari Pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, 6 (enam) koordinator dan 42 (empat puluh dua) anggota bidang.

Dalam Sambutannya pada saat Rapat Kerja Forum Pembauran Kebangsaan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi kalimatan Barat menyampaikan “setelah Forum Pembauran Kebangsaan ini dibentuk, tentu akan ada tugas yang Bapak/Ibu emban, antara lain:

1.    Bapak/Ibu yang tergabung dalam FPK merupakan perwakilan perkumpulan etnis yang berada pada tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Tentunya legalitas perkumpulan Bapak/Ibu juga perlu diperkuat dengan eksistensi dan terdaftar baik secara badan hukum maupun SKT sehingga secara ketatanegaraan terakui dalam melakukan kegiatan keorganisasian masyarakat.

2.    FPK sendiri dapat melakukan penguatan kelembagaan melalui pemberdayaan dan pelaksanaan program FPK dalam rangka pelaksanaan peran dan tugas FPK.

3.    FPK dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat dan penyemangat dalam menjaga kerukunan nasional dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa pada setiap penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah.

4.    FPK diharapkan dapat menjadi fasilitator penyampaian pesan-pesan strategis pemerintah yang dilakukan oleh para tokoh dari masing-masing perkumpulan etnis kepada anggotanya.

5.    Dalam rangka pengendalian covid-19, FPK dapat berperan aktif dalam:

a.  Mendukung dan mensosialisasikan program vaksinasi Covid-19 dan penerapan 5M yaitu : Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi kerumunan;

b.    Memberikan dukungan kepada seluruh petugas medis dan petugas lainnya yang berhadapan langsung dengan penderita Covid-19;

c.    Meningkatkan kesetiakawanan dan solidaritas masyarakat terhadap warga yang berdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut sejalan dengan tugas yang diemban oleh FPK antara lain

1.       Menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan, melalui kegiatan interaksi sosial dan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, baik dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.     Menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan di bidang pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat;

3.     Menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan; dan

4.     Merumuskan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pembauran kebangsaan.

FPK ini tidak hanya berada pada tingkat Provinsi, namun juga terdapat pada tingkat Kabupaten/Kota dimana hubungan kerja yakni secara konsultasi dan koordinasi. Hingga kini 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang pernah membentuk antara lain : Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kab. Kubu Raya, Kab. Bengkayang, Kab. Sanggau, Kab. Sintang, Kab. Sanggau, Kab. Melawi, Kab. Ketapang, dan Kab. Sambas yang tentunya beberapa akan dilakukan pembaruan karena sudah selesai masa bhaktinya. Tentu dengan adanya tingkatan ini dapat melakukan sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan yang akan dilakukan sehingga berdampak pada masyarakat yang lebih luas di Provinsi Kalimantan Barat.