Bidang KNPK

Rakor Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing

Blog Single
Share this Post:

Rapat Koordinasi Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing
di Daerah se Kalimantan Barat

PONTIANAK - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Daerah Se-Kalbar yang berlangsung di Hotel Orchardz, Jl. Gajah Mada, Kel. Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, pada hari Kamis tanggal 26 November 2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi terkait dalam pengawasan keberadaan orang asing diwilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutan Sekda Kalbar yang dibacakan oleh  Asisten II ( Perekonomian dan Pembangunan ) Drs. Junaidi, M.M., mengatakan Provinsi Kalimantan Barat sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang karena berbatasan dengan negara tetangga, sehingga sangat berpotensi diboncengi oleh kepentingan lain secara illegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa Ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah. oleh karena itu, koordinasi dengan berbagai stakeholder dalam hal pemantauan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi mutlak dilakukan. “Saya mengharapkan agar supaya tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah di Provinsi Kalimantan Barat dapat bersinergi dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pemantauan kegiatan orang asing di daerah agar kewaspadaan dan pemantauan yang tidak berlebihan sehingga suasana selalu kondusif dalam berinvestasi di daerah yang dapat meningkatkan perekonomian daerah” kata Junaidi.


Dalam rakor tersebut ada tiga paparan yang masing-masing disampaikan oleh Asisten II Sekda Kalbar, Drs. Junaidi, M.M.  dengan judul Pemerintah Daerah dalam Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing peraturan Mendagri No. 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah, Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Kalbar, AKP Aris Sutrisno dengan judul Peran Polda Kalbar dalam Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Kasi Intel Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi I TPI Pontianak Bapak Rubiyanto Sugesi, S.Sos., M.AP dengan judul Implementasi Pengawasan Orang Asing di Provinsi Kalbar.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan orang Asing di daerah Prov. Kalbar tahun 2020 adalah untuk melakukan serangkaian pengawasan kepada orang asing secara terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan serta aktivitas orang asing yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, mengembangkan wawasan dan pengetahuan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparatur Pemerintah.